Rabu, 07 Desember 2016

Informasi Batas Akhir Pengajuan Biaya Jasa Pelayanan Pendidik & Tenaga Kependidikan (BOPDA) Jenjang SMA, MA, SMK Tahun 2016

Yth. Kepala SMA, MA, SMK Penerima Biaya Jasa Pelayanan Pendidik & Tenaga Kependidikan (BOPDA) Tahun 2016,

Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 900/10403/436.6.4/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Pencairan Dana APBD Pada Akhir Tahun Anggaran 2016, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
  1. Batas akhir pengajuan pencairan biaya jasa pelayanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan tanggal 21 Desember 2016. 
  2. Sesuai dengan kalender pendidikan, maka entry absensi Bulan Desember adalah sampai dengan tanggal 17 Desember 2016;
  3. Bagi sekolah yang mengajukan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, maka pengajuan pencairan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dimohon bantuan Saudara untuk secara aktif mendorong petugas pengelola Program Biaya Jasa Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BOPDA) untuk segera berkoordinasi secara intensif dengan penyelia Dinas Pendidikan. 

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.