Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 900/10403/436.6.4/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Pencairan Dana APBD Pada Akhir Tahun Anggaran 2016, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
- Batas akhir pengajuan pencairan biaya jasa pelayanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan tanggal 21 Desember 2016.
- Sesuai dengan kalender pendidikan, maka entry absensi Bulan Desember adalah sampai dengan tanggal 17 Desember 2016;
- Bagi sekolah yang mengajukan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, maka pengajuan pencairan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.