Rabu, 28 Januari 2015

INFO PENCAIRAN DANA HIBAH BOPDA 2015 SMA,SMK dan MA (Penerima Hibah Bopda)

Kepada
Yth. Kepala SMA,SMK,MA (Penerima Hibah BOPDA)

Sehubungan telah ditetapkannya APBD Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2015 serta dalam rangka percepatan realisasi Hibah BOPDA sekolah Swasta periode Januari - Juni Tahun 2015, bersama ini disampaikan kepada Saudara untuk dapat segera mengajukan usulan pencairan dana hibah bopda tahap I (Bulan Januari–Juni) dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENERIMA HIBAH PENDIDIKAN DAERAH
1.Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 untuk pencairan tahap I dan tanggal 31 Desember 2015 untuk pencairan tahap II;
2.Tidak dalam kondisi digabung / merger;
3.Tidak terjadi konflik internal;
4.Tidak sedang bermasalah  / dalam proses hukum;
5.Bersedia  untuk  tidak  membebani  biaya  apapun  kepada siswa  yang berasal dari keluarga miskin;
6.Telah menyerahkan LPJ dana BOS Tahun 2014;
7.Telah menyerahkan LPJ dana BOPDA Tahun 2014;
8.Bersedia di Audit oleh Tim Pengawas Dinas Pendidikan Kota Surabaya

TAHAP PENGAJUAN
Mengajukan proposal permohonan hibah biaya pendidikan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendidikan yang meliputi :
1.Surat  permohonan  bantuan  dana  hibah  biaya  pendidikan  daerah kepada Walikota Surabaya melalui Kepala Dinas Pendidikan;
2.fotocopy izin penyelenggaran pendidikan yang masih berlaku;
3.profil sekolah;
4.rekapitulasi  rencana  penggunaan  anggaran  sekolah  yang  didanai dari dana hibah;
5.rekapitulasi  daftar  nama  siswa  lengkap  antara  lain  nomor  induk kependudukan,  nama,  tanggal  lahir,  jenis  kelamin,  alamat,  kelas, nama orang tua, pekerjaan orang tua;
6.Surat Pernyataan  Keabsahan  Data  Siswa  yang  dibuat oleh  Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Komite Sekolah (khusus untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama harus diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama).
7.Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal;
8.pakta  integritas;
9.Surat  Pernyataan  kesediaan  membebaskan  biaya  pendidikan  bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin;
10.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
11.Surat Pernyataan tidak sedang dalam kondisi merger dan/atau bermasalah  / dalam proses hukum;
12.fotocopy buku rekening penerima hibah;
13.fotocopy  Kartu  Tanda  Penduduk  kepala  satuan  pendidikan  dan bendahara sekolah
contoh format dokumen angka a – l dapat dilihat pada lampiran surat ini.

TAHAP PENCAIRAN
Mengisi dan menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rekapitulasi rencana penggunaan anggaran sekolah, dan kuitansi pencairan dana hibah tahap I secara online melalui website : http://dispendik.surabaya.go.id/hibah/ atau click DISINI

SILAHKAN DOWNLOAD Lampiran Info diatas, Click DISINI

Informasi Bisa Menghubungi :
Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Bidang Dikmen dan Kejuruan Lt.2
Telp: 031-8432084